DENPASAR,MENITINI.COM – Sanur kini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur.
Penetapan tersebut menjadi tonggak baru dalam pengendalian polusi udara dan penataan mobilitas ramah lingkungan di wilayah yang selama ini dikenal sebagai ikon pariwisata Denpasar. Zona rendah emisi ini mencakup Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Adat Sanur, dan Desa Adat Intaran. Pencanangan dilakukan di kawasan pesisir Sanur dengan seremoni pelepasan burung dara dan pemotongan pita.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan, Sanur memiliki peran strategis sebagai wajah pariwisata kota. Karena itu, pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan kualitas lingkungan.
“Sanur adalah wajah pariwisata Denpasar. Penataan transportasi dan pengendalian emisi menjadi prioritas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga,” ujar Jaya Negara, Sabtu (21/2).
Menurutnya, konsep rendah emisi bukan sekadar pembatasan kendaraan, melainkan bagian dari penataan menyeluruh. Sebelumnya, pemerintah telah menata jogging track, memperbaiki sistem drainase, melakukan trotoarisasi, hingga menghadirkan shuttle listrik. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan kawasan yang lebih sehat, tertib, dan nyaman bagi pejalan kaki maupun pesepeda.








