Prabowo Percepat Pendidikan Gratis di Sekolah Negeri, dari PAUD hingga SMA/SMK

Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026.
Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Unggahan Akun Media Sosial @sekretariat.kabinet)

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan penerapan pendidikan gratis di seluruh sekolah negeri sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Kebijakan tersebut akan mencakup jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas yang membahas percepatan penerapan pendidikan gratis. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, pemerintah menyiapkan penerapan kebijakan tersebut di seluruh sekolah negeri.

“Penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

BACA JUGA:  HUT Ke-47 STT Widya Dharma Meriah, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pentingnya SDM Unggul

Selain pendidikan dasar dan menengah, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan pendidikan tinggi negeri bebas biaya kuliah.

Menurut Teddy, pemerintah akan mematangkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri dalam waktu 2–4 minggu ke depan. Skema tersebut akan mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga uang pangkal.

“Dalam 2–4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perhatian terhadap pendidikan pesantren. Melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis hingga Perguruan Tinggi

Pembentukan lembaga tersebut ditujukan untuk menangani urusan pesantren sekaligus memastikan pendidikan berbasis pesantren memperoleh dukungan dalam penguatan sistem pendidikan nasional.

Teddy mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memberikan dukungan terhadap berbagai jalur pendidikan di Indonesia. (M-011)

  • Editor: Daton
Scroll to Top