DENPASAR,MENITINI.COM-Kasus penusukan terhadap seorang perempuan berinisial PHKN (34) di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Seribu Nomor 2A, Denpasar, berhasil diungkap aparat Polsek Denpasar Barat. Pelaku yang merupakan kekasih korban, FJ (20), ditangkap saat berusaha melarikan diri melalui Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (9/11/2025) pagi.
Informasi dari kepolisian menyebut, FJ diamankan setelah petugas Polsek Denpasar Barat berkoordinasi dengan aparat di Pelabuhan Gilimanuk. Ia tertangkap ketika menaiki bus Damri yang hendak menuju Pulau Jawa.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (10/11/2025).
“Pelaku penusukan sudah diamankan oleh tim gabungan Polsek Denbar, Polresta Denpasar, dan Polsek Gilimanuk. Motifnya masih kami dalami,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa penusukan yang terjadi sekitar pukul 07.00 Wita itu dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban. Perselisihan bermula saat korban menolak ajakan pelaku untuk berangkat kerja bersama, yang kemudian membuat pelaku emosi.
Dalam kondisi marah, pelaku mengambil pecahan kaca yang ada di atas tembok kos dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian pantat. Korban yang terluka kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan segera dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban masih dirawat di rumah sakit,” tambah Kompol Sukadi.
Sementara itu, pelaku FJ yang telah diamankan di Polsek Denpasar Barat mengakui perbuatannya. Ia mengaku menusuk korban tanpa perencanaan.
“Saat bertengkar, kami sempat saling pukul. Lalu saya melihat pecahan kaca di atas tembok dan menggunakannya untuk menusuk korban tiga kali di bagian paha atas,” ungkap FJ kepada penyidik.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.*
- Editor: Daton








