PHK Massal Tenaga Kontrak di Flores Timur Mendapat Sorotan dari Pakar Hukum

LARANTUKA,MENITINI.COM-Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh pemerintah daerah Flores Timur terhadap ratusan tenaga kontrak (teko).

Menurut Tuba Helan, PHK massal itu dilakukan karena pemerintah daerah tidak memiliki landasan hukum mengenai pengangkatan tenaga kontrak.

“Saya sudah teliti, tenaga kontrak sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Tindakan tidak memperpanjang kontrak tidak hanya terjadi di Flores Timur, tapi juga di daerah otonom lain karena aturan berlaku secara nasional,” ujar Dr. John Tuba Helan seperti dikutip dari nttmediaexpress.com, Selasa (9/5/2023).

Meski berlaku secara nasional, namun terjadi kegaduhan, lantaran adanya ketidakadilan pemberlakuan terhadap seluruh tenaga kontrak perkantoran. “Ada yang kontraknya dilanjutkan, ada lain diberhentikan. Sangat disayangkan hal ini terjadi,” katanya.

BACA JUGA:  16 Hari Terapung Dengan Longboat, Warga KKT Ditemukan 3 Selamat 1 Meninggal

Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tidak mengenal jenis pegawai seperti tenaga kontrak honorer dan tenaga harian lepas. Namun, faktanya pejabat daerah yang berwewenang terus mengangkat sesuka hati.

“Sekarang ditertibkan dengan tidak lagi memperpanjang kontrak, memang sudah tepat, tapi harus adil. Pemda perlu memikirkan tanda terima kasih semacam pesangon di sektor swasta, asalkan dianggarkan. Mereka sudah mengabdi lama, tidak diberhentikan begitu saja, perlu ada solusi yang arif,” jelasnya.

Jika pemberhentian massal itu dilakukan sesuai aturan, kata dia, harusnya semua tenaga kontrak perkantoran, tidak diperpanjang masa kontrak, agar dirasa adil dan tidak dinilai diskriminatif.

“Tidak ada landasan hukum artinya tenaga kontrak ilegal, maka jika diberhentikan pun harus berlalu adil,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton