Petugas BKSDA Didampingi Polisi Sita 9 Ekor Satwa dari Seorang Warga di Ambon

burung kakatua
Petugas BKSDA didampingi aparat Polsek Teluk Ambon berhasil menyita 9 Burung Kakatua Maluku di rumah seorang warga di Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, didampingi aparat Polsek Teluk Ambon mengamankan sembilan ekor burung Kakatua yang akan diperjualbelikan.

Sembilan ekor satwa yang dilindungi itu disita petugas dari rumah seorang warga bernama Yudi Suat di Dusun Kamiri Pante, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon pada Senin malam (4/8/2025).

“Personel Polsek Teluk Ambon dan pegawai BKSDA tadi malam menyita sembilan ekor satwa liar berupa burung kakatua Maluku dari rumah saudara Yudi Suat di Dusun Kamiri Negeri Hative Besar,” kata Kapolsek Teluk Ambon, IPTU Maulana Dicky kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Kapolsek mengungkapkan, sembilan ekor burung kakatua Maluku yang diamankan itu diduga merupakan hasil selundupan dari Pulau Seram.

BACA JUGA:  Tim Dokter Forensik Polda Maluku Lakukan Autopsi Jenazah SN, Korban Penembakan Konflik di Tanimbar

Dari informasi yang diterima, rencananya sembilan ekor satwa tersebut akan dijualbelikan oleh pemiliknya kepada para pemesan.

“Soal diselndupkan dari Pulau Seram atau dari mana itu kita belum bisa pastikan namun patut diduga. Tapi Informasinya burung-burung itu mau diperjual belikan,” ucap Kapolsek. 

Dikatakan, penyitaan sembilan ekor burung kakatua Maluku itu bermula saat pihak BKSDA mendapat informasi tentang ada warga yang menguasai sembilan ekor satwa yang dilindungi tersebut.

Pihak BKSDA kemudian mendatangi Mapolsek Teluk Ambon untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan guna mengamankan sembilan satwa tersebut.

“Selanjutnya pada Pukul 19.45 WIT, tiga personel Polsek Teluk Ambon mendampingi tiga petugas BKSDA Maluku yakni Bapak Denny Soewarlan, Fredrik Luhukay dan Petra Kudamasa,” sebut Kapolsek. 

BACA JUGA:  Lobi Gubernur Maluku di Tingkat Pusat, Maluku Berhasil Dapat 2.000 Rumah Subsidi

Dijelaskan, setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat, tim langsung masuk menggeledah rumah milik Yudi Suat dan ditemukanlah sembilan ekor burung kakatua Maluku bersama 10 kandang siap pakai dan 20 unit keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong.

“Barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon dengan mengunakan 1 unit Mobil Strada milik BKSDA Maluku. Selanjutnya pukul 22.30 WIT barang bukti tersebut dipindahkan menuju kantor Balai BKSDA Maluku,” ungkapnya. 

Kopolsek mengatakan, saat penggeledahan dilakukan, pemilik rumah, yakni saudara Yudi Suat tidak berada di dalam rumahnya.

“Pemilik tidak berada di rumah, kalau ada di rumah, kami tangkap,” tutup dua balok dipundaknya itu.  (M-009).

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Gempa Berkekuatan 6,9 Magnitudo Guncang KKT, Warga Panik Cari Tempat Aman 

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami