Penyidik Periksa Haris Pranatajaya, Pemilik PT Step Up

DENPASAR, MENITINI.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terus bergerak membongkar pelaku proyek pemotongan tebing di kawasan Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas proyek yang ditengarai bodong alias tidak berizin.  

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Plt. Direskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya Selasa (27/9) mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tahu dugaan tindak pidana dalam proyek pemotongan tebing itu. “Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa,” kata AKBP Ambariyadi Wijaya.

Namun, mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini enggan membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa demi kelancaran penyelidikan. “Nanti kalau ada perkembangan akan saya informasikan ke teman-teman wartawan,” kata mantan Kapolres Gianyar ini. Proyek pemotongan tebing di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung memicu polemik lantaran melanggar tata ruang dan merusak lingkungan.

BACA JUGA:  Peralihan Energi Fosil ke Energi Listrik, Pemerintah Beri Insentif PPnBM Kendaraan Listrik

Informasi dari sumber di lingkaran Polda Bali menyebutkan, mereka yang dipanggil mulai dari pemilik proyek, kontraktor pelaksana proyek, hingga sejumlah pejabat terkait telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polda Bali.

Dikatakan sumber itu, Polda telah memeriksa owner sekaligus Direktur PT Step Up, Haris Pranatajaya bersama Sambari, Legal PT Stet Up dan Yeni sebagai Kontraktor Pelaksana PT Sumber Nusantara, Surabaya.  

Sayangnya sampai berita diturunkan pihak PT Step Up belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Perlu diketahui, gegernya kasus pemotongan tebing pantai di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sampai menguruk laut sudah makin terang benderang dilakukan tanpa izin oknum PT Step Up Solusi Indonesia.    

BACA JUGA:  Badung Masuk Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Bahkan kasus ini menjadi atensi khusus Polda Bali. Sampai saat ini, terus dilakukan penyidikan oleh Ditkrimsus Polda Bali untuk menemukan unsur pidananya.   

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media di Denpasar, pada Selasa (13/9) membenarkan terus mengembangkan penyelidikan.  

Pihaknya mengaku saat ini terus memanggil para saksi yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini. Tanpa mau menyebutkan nilai kerugian negara yang bisa ditimbulkan oleh kasus pidana tersebut. “Masih proses lidik, melakukan pemangilan saksi-saksi,” tegasnya, seraya mengaku dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara. “Dan persiapan dilakukan gelar perkara. Sementara itu penjelasannya,” katanya singkat.

BACA JUGA:  TPA Temesi di Gianyar Bali Overload, Terima 450 Ton Sampah Per Hari

Sebelumnya juga telah mendapatkan tanggapan serius dari DPRD Bali. Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Adhi Ardhana secara tegas mengatakan semua proyek wajib melalui mekanisme izin yang berlaku.

Jika pengadaan daratan baru dengan pengurukan maka daratan tersebut menjadi milik negara. “Jelas ini melanggar, tebing malah dipotong padahal pemecah gelombang alami. Dan tebing dilindungi sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini Kamis (11/8/2022). (M-003)