DENPASAR,MENITINI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) tetap berjalan optimal meskipun kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) diberlakukan pada 25–27 Maret 2026.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tersebut tidak mengganggu respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat maupun fungsi pengawasan keimigrasian.
Menurutnya, kebijakan WFA telah dirancang melalui mitigasi risiko yang matang sehingga tidak berdampak pada pelayanan publik maupun aspek keamanan. Sistem pengawasan tetap berjalan penuh melalui integrasi data serta pemantauan lapangan yang dilakukan secara intensif.
“Integritas dan profesionalisme pegawai tetap menjadi prioritas utama, baik bekerja dari kantor maupun lokasi lain,” ujarnya di Denpasar, Kamis.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama periode WFA, khususnya di tengah puncak arus balik Lebaran. Layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor, hingga perpanjangan izin tinggal bagi WNA.
Tak hanya itu, operasional di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga dipastikan tetap berlangsung selama 24 jam penuh guna menjamin kelancaran mobilitas penumpang internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak akan mengurangi fungsi pengawasan maupun penegakan hukum keimigrasian.









