Pengacara Ungkap Alasan Bharada E tidak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo

Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022
Bharada E saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (26/08/2022). (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.)

JAKARTA,MENITINI.COM-Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukanlah orang pertama yang diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua (Brigadir J). Bripka RR berani menolak perintah FS untuk menembak Brigadir J.

Melansir Medcom.id, setelah penolakan tersebut, barulah FS memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut ada faktor yang membuat kliennya tidak berdaya menolak perintah jenderal bintang dua itu.

Pertama, Bharada E baru saja bergabung dalam tim ajudan FS selama 6 bulan. Kedua, Bharada E berpangkat yang paling rendah di antara ajudan lainnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Komisaris PT QSS dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

“Dalam jangka waktu sedekat itu, dia tidak berani untuk membantah. Pertama dengan pangkat yang paling rendah, kedua memang belum ada kedekatan yang memang bisa membantah (perintah FS),” jelas Ronny dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa (16/08/2022).

Ronny menyatakan bahwa Bripka RR berani menolak perintah FS lantaran dirinya sudah tergabung dalam tim ajudan FS sejak lama. “Tetapi kalau saudara Ricky ini kan sudah memang mengenal dari lama,” ungkapnya.

BACA JUGA:  JPU Soroti Objektivitas Ahli, Sebut Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook Terpenuhi

Bharada E diduga berada dalam kondisi tertekan yang tidak memungkinkannya untuk bertanya terkait alasan penembakan maupun membantah perintah yang diberikan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
“Sehingga ketika ada perintah dia otomatis harus melaksanakan, dia tidak berani untuk bertanya atau membantah. Waktu kejadian sangat pendek, dalam kondisi seperti itu, klien saya (Bharada E) tidak mungkin membantah perintah pimpinan,” tegas Ronny.

Sumber: Medcom.id

Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top