BADUNG,MENITINI.COM-DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna keenam masa persidangan kedua tahun 2024, Selasa (16/7/2024). Rapat tersebut menyampaikan laporan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kab. Badung Tahun Anggaran 2025.
Laporan hasil pembahasan DPRD Badung yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa. Dijelaskan bahwa sesuai amanat dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Wujud dari pertanggungjawaban keuangan tersebut akan terungkap dalam opini auditor pemerintah yang dalam hal ini adalah BPK RI perwakilan Bali.
“Yang mana Kabupaten Badung kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya, yang memiliki makna dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Suyasa.
Selanjutnya, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut dibahas, adapun hasil setelah pembahasan dengan komposisi sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp. 7,4 triliun lebih terealisasi sebesar Rp. 7,2 triliun lebih atau 96,51 persen. Pendapatan ini terdiri dari PAD sebesar Rp. 6,5 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp. 6,3 triliun lebih atau 96,55 persen. Pendapatan Transfer Sebesar Rp 944 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 907,5 miliar lebih atau 96,13 persen. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar nol dan terealisasi sebesar Rp. 821,5 juta lebih.
Kemudian untuk belanja daerah sebesar Rp. 8,5 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp. 7,2 triliun lebih atau 85,31 persen. Hal ini dijabarkan dalam belanja operasi sebesar Rp. 5,2 triliun lebih dan terealisasi Rp. 4,5 triliun lebih atau 86,87 persen. Belanja modal sebesar Rp. 1,3 triliun lebih yang terealisasi Rp. 1,04 triliun lebih atau 77,73 persen. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 89,3 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp. 24,3 miliar lebih atau 27,27 persen. Belanja transfer sebesar Rp 1,8 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp. 1,6 triliun lebih atau 89,23 persen. Sehingga, total surplus (defisit) minus Rp. 1,06 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp. 70,4 miliar lebih atau 6,62 persen. Pembiayaan sebesar Rp. 1,06 triliun lebih dan realisasi Rp. 1,06 triliun lebih atau 100 persen. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 31,08 miliar lebih yang terealisasi 100 persen. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran/Silpa yang dirancang nol dan terealisasi sebesar Rp 993,9 miliar lebih.
Kemudian terkait kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 Terhadap KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 setelah di bahas dengan Badan Anggaran dengan TAPD disepakati dengan komposisi sebagai berikut: yakni pendapatan daerah sebesar Rp 10,4 triliun lebih yang terdiri dari PAD Rp 9,6 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 799 miliar lebih. Belanja daerah sebesar Rp 10,6 triliun lebih atau meningkat Rp 115 miliar lebih setelah dilakukan pembahasan.
Sementara, Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah. Setelah, melakukan pembahasan KUA-PPAS tahun 2025, maka atas kesepakatan bersama ditetapkan KUA-PPAS APBD 2025 untuk pendapatan Rp 10,4 triliun. Selain itu khusus Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Badung sudah 12 kali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Bali. “Ini luar biasa, atas nama pimpinan DPRD Badung, kami apresiasi semoga ini terus berkelanjutan. Sehingga tahun 2025 kebutuhan mandatory daripada masyarakat akan bisa dilaksanakan dan lebih maju, “ pungkasnya.
- Editor: Daton