Pihaknya menghimbau sekaligus mengajak para wajib pajak yang memiliki kendaraan yang sudah semestinya berplat Bali, tetapi masih menggunakan plat luar Bali agar memanfaatkan kebijakan pembebasan biaya BBNKB II, begitu juga memanfaatkan momen bebas denda serta bunga pajak kendaraan.
Sebab kebijakan seperti ini ketika Bali sudah mengalami kondisi normal, perekonomian sudah tentu ada pertimbangan khusus. “Saya imbau agar wajib pajak memanfaatkan dua kebijakan Gubernur Bali dengan sebaik-baiknya,” pintanya. M-003