logo-menitini

Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama Mobil Bekas, Masyarakat Dapat Keringanan

Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan
Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama Mobil Bekas, Masyarakat Dapat Keringanan

JAKARTA,MENITINI.COM-Kabar baik bagi para pemburu mobil bekas! Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Dengan penghapusan tersebut, masyarakat yang membeli mobil bekas kini akan menikmati biaya balik nama yang lebih ringan dibanding sebelumnya. Namun demikian, sejumlah komponen biaya administrasi tetap harus dibayarkan, seperti pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Beberapa biaya yang masih berlaku antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000
  • Penerbitan STNK Rp200.000
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100.000
  • Penerbitan BPKB Rp375.000
  • Biaya mutasi antarwilayah sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
BACA JUGA:  Gubernur Bali Targetkan Perputaran Rp18 Miliar di PICA Fest 2025

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat segera melakukan proses balik nama usai membeli mobil bekas agar data kepemilikan tercatat sesuai identitas pemilik yang sah. Langkah ini penting untuk mendukung kelancaran administrasi dan keamanan dalam pelayanan kepolisian.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong pasar mobil bekas semakin bergairah, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali