Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah Ditangkap Polisi

Pelaku kekerasan seksual disertai pembunuhan berinisial OK dan korban bocah SD berusia 9 tahun.

AMBON, MENITINI.COM -Seorang bocah kelas 4 SD, berusia 9 tahun, asal Desa Salarem Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, ditemukan tak bernyawa, setelah mengalami kekerasan seksual di sekitar daerah Lokalisa di Kota Dobo. 

Tidak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur itu.

Pelaku berinisial OK warga kampung Jawa, Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, berhasil ditangkap .

Lelaki 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 WIT.

Pelaku OK yang diduga telah memperkosa dan membunuh CBL, bocah 9 tahun ini merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap OK dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.

Peristiwa nahas itu berawal pada Minggu 21 Agustus 2022, saat korban mengantar uang sisa harga minuman sprite di rumah tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.

Sekitar 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah tantenya, sehingga tantenya lalu mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.

“Merasa curiga kemudian ibu Korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban,” kata Kapolres, Senin (22/8/2022).

Saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD Kelas 4 itu kemudian menghentikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo, kemudian memanggil bapak korban dan menunjukan sendal putri mereka yang ditemukan.

Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukannya sendal milik anak mereka.

Bapak korban lalu masuk ke dalam rerumputan untuk mencari keberadaan anaknya.

“Tidak lama kemudian bapak korban histeris menangis dan datang membawa korban dalam keadaan telanjang (tanpa celana) dengan darah segar yang bercucuran pada alat vitalnya,” kata Kapolres.

Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, aparat kepolisian kemudian melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo, dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami melakukan penangkapan yang bersangkutan di taman kota desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT,” ungkap Kapolres. (M-009).