logo-menitini

Pejabat Publik Struktural Tak Boleh Jadi Pengurus KONI

Pejabat Publik - Struktural
Dr Agus Dei Segu (M-003)

Sebelumnya Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan angkat bicara menyikapi Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum KONI Jembrana.

“Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sekarang sudah diubah menjadi UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” kata Oka Darmawan seusai perkenalan pengurus KONI Bali yang baru dan rapat koordinasi di Ruang Rapat KONI Bali di Denpasar, Selasa (19/4) kemarin.

BACA JUGA:  Apresiasi Presiden Prabowo Jadi Energi Baru Atlet Indonesia Usai SEA Games 2025

Menurutnya, jika dilihat dalam UU No 3 Tahun 2005 pada Pasal 40, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan public. “Dalam penjelasannya, pejabat publik itu seperti gubernur, bupati dan kepala dinas dan seterusnya,” jelasnya.

Namun di UU No 11 Tahun 2022, lanjut Oka Darmawan, pasal tersebut tidak dimasukkan kembali. “Jadi secara ad hoc siapa saja boleh yang punya kompetensi seperti itu, dan itu sudah saya sampaikan. Jadi demi kepentingan olahraga ke depan, semua bisa untuk itu (ketua KONI, red) dengan catatan mempunyai kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas,” bebernya.

BACA JUGA:  Bupati Badung Buka Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Perebutkan Piala Ketua Umum

Oka Darmawan menegaskan, yang terpenting dalam menjabat Ketua KONI adalah fokus mengurus, dan memajukan olahraga. “Yang terpenting dari semua itu, adalah bagaimana agar masyarakat itu sehat dan bugar,” ungkapnya. Dia menambahkan, orang yang terpilih telah melalui musyawarah dan merupakan keputusan tertinggi dari organisasi.M-003

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>