logo-menitini

OJK Angkat Bicara Soal Kisruh BPR Lestari dengan Nasabah

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Giri Tribroto
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Giri Tribroto. (MENIT/OJK)

DENPASAR,MENITINI.COM – Kinerja PT BPR Lestari dikeluhkan oleh nasabahnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga layanan konsumen serta produk lembaga keuangan angkat bicara dengan persoala tersebut. “Mengenai pengaduan dan keluhan konsumen terhadap layanan serta produk lembaga keuangan termasuk kepada PT BPR Lestari, kami telah melakukan tindak lanjut,” terang Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Giri Tribroto melalui siaran pers, Sabtu (15/1/2022).


Tindak lanjut tersebut kata Giri Tribroto, di antaranya yaitu memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan lembaga keuangan. Selain itu, pihaknya juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pengurus BPR Lestari untuk segera merespon pengaduan konsumen tersebut dengan mengutamakan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:  Investor Australia Datang ke Jakarta, Bidik Peluang Investasi di Ekonomi Hijau hingga Digital

“Dalam hal belum diperoleh kesepakan, konsumen dapat menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui proses peradilan,” tuturnya. Ia menjelaskan, di bulan November 2021, BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya meskipun masih tetap mencermati dampak pandemi Covid-19.
Aset BPR se Bali disebut sebesar Rp18,17 triliun meningkat 4,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kredit dan DPK juga mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 2,05 persen (year on year/yoy) dan 12,76 persen (year on year/yoy).
“Masyarakat diharapkaan tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap dana yang disimpan di BPR, karena dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ucapnya.

BACA JUGA:  Reformasi Pasar Modal Dinilai Kunci Tarik Investasi dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Dalam kesempatan tersebut, Giri Triboto juga menyarankan agar konsumen melakukan pengaduan terhadap produk dan layanan seluruh industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK secara online melalui kontak157.ojk.go.id. (M-008)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>