Sabtu, 26 Oktober, 2024

MK Tolak Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres

Hakim MK saat menggelar sidang (Foto: Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tok, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Oleh karena itu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (15/10/2023). Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. “Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata seperti mengutip dari Detikcom. (M-003)

  • Editor: Daton