BANDUNG,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator yang terbukti melampaui baku mutu emisi udara di Kota Bandung. Langkah tegas tersebut diambil demi melindungi kesehatan masyarakat dari paparan polusi udara berbahaya.
Instruksi itu disampaikan Menteri Hanif saat melakukan peninjauan langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Batu Rengat dan Pasar Caringin, Jumat (16/1). Peninjauan dilakukan di tengah kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Kota Bandung.
Berdasarkan data KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah di Kota Bandung baru mencapai sekitar 22 persen. Capaian tersebut dinilai masih jauh dari optimal dan memerlukan pembenahan serius agar sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai standar lingkungan nasional.
“Kota Bandung memiliki tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dengan capaian yang masih sekitar 22 persen, upaya perbaikan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujar Menteri Hanif dalam press releasenya.









