Kajari Aru Diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi 1,1 Milyar di Dispen

DOBO, MENITINI.COM – Mantan Sub Keuangan berinisial ANT dan mantan bendahara berinisial JD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polres Aru, Kamis 21 Juli 2022 dalam kasus raibnya 1,1 M pada Dinas Pendidikan. Hal ini dinilai oleh Direktur Eksekutif Maluku Demokrasi Bersih (MDB), Paet Letelay, S.H., M.H, merupakan sebuah langka maju penegakan hukum di daerah itu. Sekaligus memberikan efek jera pada pelaku korupsi.

Namun, jebolan UGM ini mengigatkan Kajari Aru agar benar-benar bekerja profesional dalam menangani kasus tipikor yang ada di Dispen, “jangan tebang pilih,” ingat Letelay di Ambon, Senin (29/8/2022).

Letelai menambahkan, yang lebih penting lagi tidak ada limitasi hanya terhadap kedua tersangka. “Ketika bukti-buktinya menunjukkan harusnya ada pihak-pihak lain yang juga diseret ke proses hukum harus segera dilakukan,” terutama aktornya itu.

BACA JUGA:  Empat Ruko di Malteng Dilalap Api, Diduga Korsleting listrik

Letelay menduga ANT dan JD hanyalah bagian dari korban aktor intelektual pelahap uang negara meliaran rupiah itu. Dia berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, S.H., M.H dengan komitmennya memberantas korupsi di daerah itu bisa dilaksana dengan adil dan jujur.

Jangan hanya ANT dan JD saja yang di jebloskan ke penjara dalam perkara dugaan  tindak pidana korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018. Sementara aktor dan sutradara masih berkeliaran dengan bebas, ucap Letelay.

Jika Kajari Aru tidak menemukan adanya dugaan oknum aktor penyalahgunaan atas anggaran negara yang raib menembus Rp1,1M itu, maka sangatlah mustahil dan menyedikan. Jangan berhenti di dua oknum berinisial ANT dan JD yang sekarang sudah ditahan ditahanan Polres tapi terus kejar aktor atau otak dibalik hilanya uang miliyar itu, harap alumnus UGM ini.

BACA JUGA:  Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Kapolri Minta Jajarannya Awasi Penjualan Tiket Liar

Untuk itu, tim korps Adhyaksa diminta profesional dalam penanganan kasus itu dan segera melakukan tugasnya untuk menyeret pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan, tugas dan tanggungjawabnya itu, pintah Letelay.

Dari bukti-bukti yang ditemui, jangan ada pihak yang dilindungi, bila sudah temukan  aktor intelektualnya, maka harus kejar sutradara dan segera di jebloskan kepenjara menyusul dua tersangka itu, harap Letelay. (M-009).