JAKARTA,MENITINI.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi signifikan pada perdagangan Selasa (3/2). Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun tajam sebesar Rp183.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.027.000 menjadi Rp2.844.000 per gram.
Penurunan harga ini turut berdampak pada nilai beli kembali (buyback) emas batangan. Antam menyesuaikan harga buyback turun Rp9.000 menjadi Rp2.624.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.633.000 per gram.
Koreksi harga emas tersebut membuka peluang bagi investor ritel yang tengah menunggu momentum akumulasi logam mulia, di tengah fluktuasi harga global dan dinamika pasar keuangan domestik.
Dalam setiap transaksi jual emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.472.000
- 1 gram: Rp2.844.000
- 2 gram: Rp5.628.000
- 3 gram: Rp8.417.000
- 5 gram: Rp13.995.000
- 10 gram: Rp27.935.000
- 25 gram: Rp69.712.000
- 50 gram: Rp139.345.000
- 100 gram: Rp278.612.000
- 250 gram: Rp696.265.000
- 500 gram: Rp1.392.320.000
- 1.000 gram: Rp2.784.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan harga yang sedang terkoreksi, emas kembali menjadi instrumen lindung nilai yang dilirik pelaku pasar, terutama bagi investor jangka menengah dan panjang yang mengincar stabilitas aset di tengah ketidakpastian ekonomi.*
- Editor: Daton









