Sabtu, 27 Juli, 2024

Bupati Kepulauan Aru, Johan Gongga. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM-Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku meminta Jaksa agar menghadirkan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga di pengadilan usai namanya disebut dalam sidang dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) kabupaten itu. Kasus ini menyeret mantan kepala dinas Umar Rully Londjo.

Majelis hakim pada sidang sebelumnya, telah mengingatkan Jaksa untuk menghadirkan Johan Gonga sebagai saksi. Namun, diketahui pemanggilan tersebut diabaikan bupati Kabupaten Aru itu.

Juru bicara pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang, yang merupakan hakim ketua dalam perkara ini mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Bupati Aru sebagai saksi. Namun sampai saat ini Johan Gonga Tidak mengindahkan permintaan pengadilan.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Raja Haya Jadi Tersangka dan Ditahan

Rahmat Selang menyebutkan, terkait keterlibatan Johan Gonga dalam perkara ini pihaknya tidak mengetahui pasti sebab masalah ini merupakan ranahnya kejaksaan. Hanya saja, pengadilan sudah ingatkan Jaksa untuk menghadirkan Bupati sebagai saksi.

Meski tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran bupati, namum juru bicara pengadilan itu menegaskan kalau pihaknya sudah menerima surat dari Bupati Aru.

“Kalau masalah keterlibatan bupati kami tidak tahu, hanya kami dapat surat dari bupati untuk tidak menghadiri sidang tanggal 29 November 2023 sebagai saksi,” ungkap, Rahmat Selang, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12/2023).

Dari informasi yang diperoleh media ini, sudah dua kali Johan Gongga dipanggil Pengadilan Negeri Ambon, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Raja Haya Jadi Tersangka dan Ditahan

Bupati Aru diminta untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi anggaran pembangunan gedung Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. (M-009)

Editor: Daton