BADUNG,MENITINI.COM-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan secara umum menerima dan menyetujui Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045. Hal itu tertuang oleh Pandangan Umum (PU) yang dibacakan oleh Bima Nata dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, Selasa (11/2/2025).
“Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” ujar Bima Nata.
Bima Nata menekankan bahwa ruang adalah komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan harus dimanfaatkan secara berkelanjutan dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali dengan falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerti Loka Bali. Ia juga mengingatkan bahwa pesatnya pembangunan di Bali berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, sosial, dan budaya serta menyebabkan ketidakseimbangan perkembangan antar wilayah.
“Sebagaimana kita ketahui, pembangunan di daerah Bali berkembang sangat pesat. Hal ini berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, sosial, dan budaya serta menyebabkan ketidakseimbangan antar wilayah. Pemerintah Kabupaten Badung perlu hadir untuk mencegah dampak yang lebih besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah serta pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah bagi masyarakat, pemerintah, dan swasta. Dengan adanya peraturan daerah ini, penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Badung diharapkan menjadi lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan.
Fraksi PDIP juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.
“Kami berharap pemerintah bersikap tegas dalam menerapkan peraturan daerah ini, termasuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar, baik berupa sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga penutupan lokasi serta pemulihan kembali fungsi ruang,” pungkas Bima Nata.
Dengan adanya dukungan Fraksi PDIP dan pandangan yang telah disampaikan, pembahasan Ranperda ini akan terus berlanjut hingga tahap finalisasi demi mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Badung.
- Editor: Daton