DKLH Bali Bantah Kebijakan Larangan Sampah Organik ke TPA Suwung Disebut Mendadak

Lokasi TPA Suwung
Lokasi TPA Suwung

DENPASAR,MENITINI.COM-Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak.

“Itu tidak tepat dan kurang beralasan disebut mendadak. Penutupan TPA Suwung, yang dimulai dengan pelarangan sampah organik, sudah melalui proses panjang dan diiringi dengan sejumlah regulasi,” kata Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, seperti dikutip Antara, Senin (4/8/2025).

Pelarangan itu mulai diberlakukan sejak Rabu (1/8), sehari setelah Pemprov Bali mengeluarkan aturan bahwa truk pengangkut sampah dari Denpasar dan Badung hanya diperbolehkan membuang sampah anorganik dan residu ke TPA Suwung. Dampaknya, sejumlah TPS dan depo sementara kesulitan menampung sampah organik, bahkan sempat memicu aksi protes dengan meninggalkan tumpukan sampah di depan Kantor Gubernur Bali.

BACA JUGA:  Di Hari Puputan Klungkung, TOSS Center Kirim 28 Ton RDF, Hasil dari Olah Residu

Rentin menegaskan bahwa langkah ini telah melalui proses panjang yang dimulai sejak enam tahun lalu. “Kami sudah punya dasar hukum sejak 2019, yakni Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), yang kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga telah menyiapkan regulasi pendukung seperti Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, DKLH bersama tim gabungan seperti Duta PSBS Palemahan Kedas, Pokja Pengurangan Plastik Sekali Pakai, dan lainnya, telah gencar melakukan sosialisasi sejak Juni 2025. Setiap Selasa dan Jumat, tim turun ke empat kecamatan di Denpasar, melibatkan para lurah, perbekel, bendesa adat, TP PKK, hingga Pasikian Krama Istri.

BACA JUGA:  Tiga Desa Wisata di Buleleng Wakili Bali di Ajang Best Tourism Village 2025 oleh UN Tourism

“Sosialisasi dilakukan melalui paparan singkat dan dilanjutkan aksi langsung ke lapangan. Setelah Denpasar, kami juga bergerak ke wilayah Badung dan beberapa kecamatan di Gianyar,” kata Rentin.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi berpikir membuang sampah sebagai solusi akhir, melainkan mulai mengubah pola menjadi pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Situasi saat ini sudah masuk kategori darurat sampah. Mari ubah pola pikir dari kumpul-angkut-buang menjadi kelola sampah di sumbernya,” pungkasnya. (Sumber: Antara)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami