Selasa, 15 Oktober, 2024

Ditreskrimsus Polda Maluku Menahan Konsultan Pengawasan, Diduga Korupsi Pengadaan Kapal di SBB 

Ditreskrimsus Polda Maluku Menahan Konsultan Pengawasan
Ditreskrimsus Polda Maluku Menahan Konsultan Pengawasan. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM-Satu persatu tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal operasional pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020 ditahan polisi. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku menahan sebanyak tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram bagian Barat Peking Caling.

Adapun tersangka baru yang ditahan yakni Farid yang menjabat sebagai konsultan pengawas dalam proyek bermasalah tersebut.

Terduga resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam sejak Pukul 11.00 WIT – 21.00 WIT di kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku, Rabu malam (14/6/2023).

Selanjutnya, tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna orange langsung digiring keluar dari ruang penyidikan menuju mobil yang telah menunggu di halaman kantor.

Farid langsung dibawa menuju sel tahanan Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon. Sejumlah wartawan sempat melemparkan pertanyaan, namun Farid enggan menjawab.

“Nanti ditanya ke penyidik saja,” kata salah satu kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi.

Adapun jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah delapan orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 30 Mei 2023 lalu.

Para tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat Peking Caling, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians Manuputty, dan tiga anggota pokja masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud dan Siti Bajtun. (M-009)

  • Editor: Daton