JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2016, Kamis (6/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya diperlukan dalam proses tersebut.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Selain itu, Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Dalam sidang tersebut, setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. Tindakan ini disambut tepuk tangan oleh pengunjung sidang. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
- Editor: Daton