DENPASAR,MENITINI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Penyerahan laporan tersebut diterima Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Senin (29/12), di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional BPK untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan, LHP Kepatuhan tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan daerah.
“Pemkab Badung berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, terukur, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.









