logo-menitini

BPK Serahkan LHP Pajak Daerah, Badung Komit Tindak Lanjut Rekomendasi

Wabup Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung Anom Gumanti saat menerima LHP Kepatuhan atas PDRD Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Four Star by Trans Hotel, Denpasar, Senin (29/12).
Wabup Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung Anom Gumanti saat menerima LHP Kepatuhan atas PDRD Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Four Star by Trans Hotel, Denpasar, Senin (29/12). (Foto: Humas Badung)

DENPASAR,MENITINI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Penyerahan laporan tersebut diterima Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Senin (29/12), di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar.

BACA JUGA:  Tiga OPD Badung Raih Predikat WBBM 2025, Bupati Adi Arnawa: Jadi Cambuk Tingkatkan Pelayanan

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional BPK untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan, LHP Kepatuhan tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan daerah.

“Pemkab Badung berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, terukur, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>