Walaupun peserta pesta tidak terlalu banyak hanya 9 orang, namun tetap polisi tetap memberikan himbauan dengan humanis dan menghentikan kegiatan tersebut mengingat sudah melewati jam. Selain itu suara musiknya terlalu kencang. “ini sudah termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan dilingkungan sekitarnya,” tegas Kompol Darsana
Dijelaskannya, orang boleh saja melakukan kegiatan serupa, namun jangan sampai mengganggu dan membuat resah lingkungan sekitar. “Dimasa pandemi covid-19 ini apapun jenis kegiatannya wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah,”tutup Kompol Nyoman Darsana. M-007