Per 1 Pebruari 2021 Berlaku PPN dan PPh Voucher Pulsa dan Token Listrik

DENPASAR, MENITINI.COM Mulai 1 Pebruari 2021 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) akan dikenakan untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer. Dalam pasal…

Selengkapnya