NTT Tetapkan UMP, Naik Jadi Segini Besarnya
Upah Minimum Pekerja (UMP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) naik menjadi Rp2.123.994 dari yang sebelumnya Rp1.975.000 pada 2022.
Upah Minimum Pekerja (UMP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) naik menjadi Rp2.123.994 dari yang sebelumnya Rp1.975.000 pada 2022.