Kejagung Apresiasi Putusan MK terkait dengan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin terhadap Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan khususnya tindak pidana korupsi. Sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat Final dan Mengikat sejak di ucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya…