Israel Sahkan Undang-undang Rasis, Larang Naturalisasi Pasangan Palestina

MENITINI.COM-Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menolak naturalisasi bagi warga Palestina dari Tepi Barat yang diduduki atau Gaza yang menikah dengan warga Israel. Undang-undang itu memaksa ribuan keluarga Palestina untuk beremigrasi atau hidup terpisah. Dilansir dari laman Medcom.id, beberapa anggota Knesset (Parlemen Israel) mengatakan, undang-undang itu dimaksudkan untuk mencegah kembalinya pengungsi Palestina secara bertahap yang diusir dari rumah…

Selengkapnya