Proses pendeportasian seorang WNA Brazil dari Bandara Ngurah Rai

Habis Bekal, Overstay Delapan Bulan, WNA Brazil Dideportasi

BADUNG,MENITINI.COM– Pria berkewarganegaraan Brazil dideportasi Kanwil Kumham Bali Kamis (13/4). Lelaki berinisial WCDAF (36) dideportasi karena overstay, sehingga terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlaku…

Selengkapnya