Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Aset Rumah dan Mobil Mewah Dikembalikan, JPU akan Banding
Terdakwa perkara investasi aplikasi Qoutex, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022), serta beberapa aset yang sempat dista dikembakikan.