Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polantas Bersertifikat
AMBON, MENITINI.COM – Polisi Daerah Maluku melalui Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas, Kompol Thomas Siahaya menuturkan, tidak semua polisi bisa menilang pelanggar lalu lintas secara manual. Tilang manual, menurutnya, hanya boleh dilakukan polisi lalu lintas yang bersertifikat dan surat keputusan penyidik atau penyidik pembantu. “Ini sesuai dengan TR (telegram) Kapolri. Kemudian dalam pelaksanaan tilang…