Kemenhub Naikkan Tarif Penyeberangan 11 Persen

JAKARTA,MENITINI.COM- Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan sudah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan setelah sebelumnya ditunda karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan. Ketetapan kenaikan tarif tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172…

Selengkapnya