Berikut Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

DENPASAR,MENITINI.COM – Menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran pandemic Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2022. Surat Edaran tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, dalam surat edaran itu disebutkan tidak perlu lagi menunjukkan…

Selengkapnya