Masuk Bali Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang masuk  Bali melalui bandara bebas Covid-19 berbasis Swab PCR. “Untuk ASN/TNI/Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan…

Selengkapnya