Sidang Perkara Ujaran Kebencian, Ini Dakwaan Terhadap Edy Mulyadi

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas  suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Edy Mulyadi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/05/2022). Terdakwa Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan…

Selengkapnya