Dilarang Membakar Sampah, Ketahuan Dapat Sanksi

MANGUPURA, MENITINI.COM–Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan menegaskanmembakar  sampah adalah perilaku yang tidak dibenarkan Undang Undang. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman maksimal tiga tahun pidana kurungan dengan denda Rp 5 miliar. Untuk itu ia mengajak warga menghentikan aktifitas bakar sampah, karena sudah tidak layak…

Selengkapnya