Richard Louhenapessy Disambut Sebagian Warga Kota Ambon Dengan Isak Tangis

AMBON, MENITINI.COM-Kedatangan Richard Louhenapssy di Ambon  setelah divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) atas kasus gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan mantan walikota Ambon, Richard Louhenapessy dari Rumah Tahanan KPK Kavling C1 ke lapas kelas IIA Ambon, Kamis (9/11/2023). Kabar yang diperoleh media ini, Richard tiba di…

Selengkapnya