Konsisten Mengawal dan Menjalankan Regulasi

DENPASAR, MENITINI – Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (GAPASDAP), I Putu Gede Widiana mengatakan ke depan pengangkutan limbah B3 tidak boleh dicampur dengan angkutan umum atau reguler.    “Jika ada B3 mari kita pisahkan biar tidak melanggar regulasi. Selama ini angkutan limbah B3 selalu bercampur dengan angkutan penumpang. Dengan begini muncul…

Selengkapnya

Keamanan Penyebrangan dan Pelayaran, Kapal Pengangkut Limbah B3 Terpisah dengan Kapal Penumpang

DENPASAR,MENITINI Otoritas pelabuhan penyeberangan mewajibkan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memakai kapal khusus, yang terpisah dengan penumpang reguler. Intinya kapal pengangkut limbah B3 (transpoter) tak boleh campur dengan kapal penumpang. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Di Peraturan Menteri itu menyatakan, kapal…

Selengkapnya