Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Yang Memberatkan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dilimpahkan, Ini Dakwaan Masing-masing 11 Tersangka Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta Polri menitipkan anak-anaknya di rumah dan sekolah.
Putri Candrawathi Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, esmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berkas perkara atas nama Tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (REPL), Bripka Ricky Rizal (RRW), dan Kuwat Maruf (KM) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21)
Penyidik Direktorat Tidak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan atau poligraf terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, pada Selasa (6/9/2022) hari ini.
Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang bisa membantu Polri mengungkap kasus tersebut.
Putri Candrawathi masih menghirup udara segar meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri didesak segera menahan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
-Putri Candrawathi yang tak lain adalah Istri Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.