ilustrasi mudik

Ini Syarat Perjalanan Domestik Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Terbaru

JAKARTA,MENITINI.COM- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran yanga berlaku mulai 2 April 2022 tersebut mengatur soal syarat perjalanan terbaru di dalam negeri. SE ditandatangani Kepala BNPB Letjen Suharyanto pada 2 April 2022. Dilansir dari Antara,…

Selengkapnya
wisatawan tiba di bandara ngurah rai

Wisman ke Bali Terus Bertumbuh, Tembus 17 Ribu Orang Selama Maret 2022

DENPASAR, MENITINI.COM-Sejak dilonggarkan berbagai persyaratan masuk ke Bali mulai dari bebas karantina dan penerapan Visa on Arrival (VoA), jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) yang datang ke Bali terus bertumbuh. Data terakhir hingga 31 Maret 2022, total Wisman yang datang ke Bali melonjak hingga 17 ribuan orang. Sementara Wisman yang keluar dari Bali mencapai 10 ribuan orang….

Selengkapnya

Berikut Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

DENPASAR,MENITINI.COM – Menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran pandemic Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2022. Surat Edaran tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, dalam surat edaran itu disebutkan tidak perlu lagi menunjukkan…

Selengkapnya