Cegah Covid-19, Gubernur Anies Perpanjang Penutupan Obyek Wisata di Jakarta

JAKARTA, MENITINI.COM  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industry pariwisata guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Perpanjangan penutupan ini dilakukan selama 17 hari. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). “Yakni mulai 3 April…

Selengkapnya