Insinerator Rumah Sakit Pengolahan Limbah Medis Berbasis Sumber
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan rumah sakit wajib mengolah sampah limbah medis dan bahan berbahaya beracun (B3).