Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut Berhasil Amankan Terpidana Penggelapan Uang Senilai Rp3 Miliar

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Terpidana Syamuri (68), 21/2/2023). SYAMSURI merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)….

Selengkapnya