Palsukan Surat, Terdakwa Alvin Lim Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tedakwa Alvin Lim selama 4 tahun dan 6 bulan dipotong masa penahanan, Selasa (30/08/2022) dalam perkara tindak pidana pamalsuan.