TERBARU ! Presiden Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftarnya.

BALI, MENITINI.COM PresidenJoko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan, komite maupun satuan tugas. Lembaga itu berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite…

Selengkapnya