Praperadilan Tersangka I Wayan Disel Astawa Ditolak
BADUNG,MENITINI.COM–Praperadilan yang diajukan tersangka I Wayan Disel Astawa terkait kasus reklamasi pantai Melasti ditolak Hakim Yogi Rachmawan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/7/2023). Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan tersangka Disel Astawa sah sesuai hukum dan ketentuan atau SOP yang dilakukan penyidik Polda Bali. Berdasarkan ketentuan hukum dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat…