Diduga Perkosa dan Peras PSK Online, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Bali

DENPASAR,MENITINI.COM Seorang wanita berinisial MIS (21) melaporkan seorang oknum polisi Polda Bali berinisial RC karena diduga melakukan pemerasan dan melanggar kode etik kepolisian. “Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif. Jadi untuk langkah awal kita dipanggil Propam ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan sinkron dengan laporan yang sudah viral ini….

Selengkapnya