Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar, Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka
JAKARTA,MENITINI.COM-Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim bekerja ke Myanmar. Kedua tersangka yaitu Anita Setia Dewi dan Andri Satria. Mengutip dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dua tersangka ditetapkan berdasarkan…