Biaya Pembuatan SIM C, C1,C2 Tanpa Perbedaan, Rp75.000
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.